Insentif Fantastis Rp34,25 Miliar Disiapkan, Pegawai Bapenda Kabupaten Serang Berpeluang Kantongi Puluhan Juta per Bulan

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas pelayanan pajak di kantor Bapenda Kabupaten Serang yang menjadi ujung tombak peningkatan pendapatan daerah

i

Ilustrasi aktivitas pelayanan pajak di kantor Bapenda Kabupaten Serang yang menjadi ujung tombak peningkatan pendapatan daerah

 

Tambahan signifikan datang dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dihitung secara sederhana, besarnya anggaran tersebut berpotensi memberikan insentif sangat besar bagi pegawai. Dengan perkiraan sekitar 60 pegawai Bapenda yang terlibat dalam pemungutan, setiap orang secara hipotetis dapat menerima sekitar Rp400 juta per tahun atau setara sekitar Rp33 juta per bulan.

 

Meski demikian, pencairan dana belum dilakukan. Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraga, memastikan insentif belum dibayarkan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026.

 

“Belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini. Kemungkinan nanti akhir April,” kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.

Baca Juga  Tata Ruang Kabupaten Serang Diacak Ulang, Pemkab Siapkan “Peta Baru” demi Kejar Ketertinggalan Pembangunan

 

Farhan menegaskan bahwa insentif tidak otomatis diberikan sesuai pagu anggaran. Besarannya bergantung pada capaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah. Artinya, jika pendapatan tidak mencapai target, nilai yang diterima pegawai bisa jauh lebih kecil.

 

Ia menjelaskan, pemberian insentif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang membatasi maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan.

 

“Kita harus melihat target dulu. Sesuai ketentuan PP, maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan,” ujarnya.

 

Menurut Farhan, pihaknya masih mempelajari mekanisme pembagian secara rinci agar sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan ini berjalan transparan serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
Pemkab Serang menyiapkan insentif Rp34,25 miliar untuk ASN pemungut pajak pada 2026. Jika target tercapai, pegawai Bapenda berpotensi menerima puluhan juta rupiah per bulan.

Berita Terkait

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

Berita Terbaru