Tambahan signifikan datang dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dihitung secara sederhana, besarnya anggaran tersebut berpotensi memberikan insentif sangat besar bagi pegawai. Dengan perkiraan sekitar 60 pegawai Bapenda yang terlibat dalam pemungutan, setiap orang secara hipotetis dapat menerima sekitar Rp400 juta per tahun atau setara sekitar Rp33 juta per bulan.
Meski demikian, pencairan dana belum dilakukan. Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraga, memastikan insentif belum dibayarkan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026.
“Belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini. Kemungkinan nanti akhir April,” kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.
Farhan menegaskan bahwa insentif tidak otomatis diberikan sesuai pagu anggaran. Besarannya bergantung pada capaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah. Artinya, jika pendapatan tidak mencapai target, nilai yang diterima pegawai bisa jauh lebih kecil.
Ia menjelaskan, pemberian insentif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang membatasi maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan.
“Kita harus melihat target dulu. Sesuai ketentuan PP, maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan,” ujarnya.
Menurut Farhan, pihaknya masih mempelajari mekanisme pembagian secara rinci agar sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan ini berjalan transparan serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















