Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit memberikan keterangan terkait pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pekerja di luar negeri.
Untuk mengurangi risiko keberangkatan ilegal, DPRD meminta masyarakat lebih aktif berkonsultasi dengan Disnaker sebelum mengambil keputusan bekerja di luar negeri. Melalui konsultasi tersebut, calon pekerja migran dapat memperoleh informasi mengenai legalitas perusahaan penyalur, persyaratan negara tujuan, hingga hak dan kewajiban selama bekerja.
Basit juga menyoroti maraknya aktivitas perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal yang sulit terdeteksi karena beroperasi secara tertutup dan tidak terdaftar di instansi pemerintah. Berbeda dengan perusahaan resmi yang wajib menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pengawasan, DPRD Kabupaten Serang mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan calon pekerja migran. Kepala desa diharapkan berperan aktif mengawasi serta memastikan setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri melapor terlebih dahulu.
“Minimal lapor ke desa dan konsultasi ke Disnaker. Itu langkah awal untuk menekan angka keberangkatan ilegal,” tegasnya. (ADV).***