Memahami Konteks Sapi Kurban Presiden adalah opini yang ditulis oleh M. Ishom el Saha, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Ketika sapi-sapi kurban Soeharto dikirim ke Masjid Istiqlal, publik melihatnya sebagai ekspresi kesalehan personal seorang presiden yang kebetulan memiliki peternakan besar.
Tradisi tersebut mengalami perubahan penting pada era Presiden Joko Widodo. Pada 2019, Jokowi merintis skema “kurban bantuan Presiden”, sebuah program yang tidak lagi bertumpu pada kepemilikan pribadi presiden, melainkan menggunakan mekanisme negara. Pemerintah membeli sapi dari peternak lokal di berbagai daerah untuk kemudian didistribusikan ke seluruh provinsi.
Kebijakan ini membawa dua pesan sekaligus. Di satu sisi, negara hadir membantu masyarakat memperoleh hewan kurban. Di sisi lain, program itu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi peternak rakyat. Kurban tidak lagi semata simbol ibadah individual, tetapi juga bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.
Model tersebut diteruskan Presiden Prabowo Subianto. Namun, di sinilah polemik muncul. Publik mulai mempertanyakan sumber pendanaan program setelah diketahui bahwa kurban bantuan Presiden menggunakan APBN dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Kritik bermunculan karena sebagian masyarakat memandang kurban sebagai ibadah personal yang seharusnya tidak dibebankan kepada anggaran negara.
Perdebatan itu sesungguhnya bukan hanya soal angka, melainkan soal batas antara simbol agama dan kebijakan publik.
Dalam perspektif fikih, program semacam ini memiliki dasar argumentasi. Kitab Mughni al-Muhtaj juz IV halaman 359 menjelaskan bahwa pemimpin diperbolehkan menggunakan baitul mal untuk kemaslahatan umum. Dalam kerangka itu, kurban bantuan Presiden dapat dipahami bukan sebagai ibadah pribadi presiden, melainkan kebijakan sosial negara untuk rakyatnya.