Inayah menambahkan, percepatan Muktamar ke-35 harus dilakukan oleh pimpinan PBNU yang sah dan masih memegang mandat organisasi. Ia menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan muktamar.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar hasil muktamar memiliki legitimasi hukum dan organisatoris yang kuat.
“Agar memiliki kekuatan hukum yang legal, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris hasil Muktamar ke-34 Lampung, serta dilaksanakan oleh panitia yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU,” kata Inayah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Mubes Warga NU juga menyiapkan langkah alternatif jika desakan percepatan muktamar tidak mendapat tanggapan. Forum ini secara tegas mendorong opsi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Peserta menilai muktamar, baik reguler maupun luar biasa, merupakan satu-satunya ruang konstitusional untuk mengevaluasi kepemimpinan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Apabila muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka Muktamar Luar Biasa harus diselenggarakan. Seluruh persoalan yang selama ini diperdebatkan wajib dibahas dan diselesaikan di forum muktamar,” ujar Inayah.
Selain isu kepemimpinan, Mubes juga menyoroti pentingnya regenerasi pimpinan NU ke depan. Forum meminta para sesepuh dan pengurus wilayah agar lebih bijak dalam memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Peserta menilai konflik yang terjadi tidak lepas dari masuknya kepentingan eksternal, termasuk politik praktis dan isu konsesi tambang, yang dinilai menyeret NU ke pusaran kepentingan di luar khittah organisasi.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















