Suasana Musyawarah Besar Warga Nahdlatul Ulama di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang membahas konflik internal PBNU dan desakan percepatan Muktamar ke-35 NU, Minggu, 21 Desember 2025KILAS BANTEN – Musyawarah Besar Warga Nahdlatul Ulama yang digelar di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Desember 2025, menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal NU. Forum ini secara terbuka menyuarakan desakan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama agar segera mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Desakan tersebut muncul di tengah konflik kepengurusan PBNU yang dinilai kian terbuka dan berlarut-larut.
Peserta Mubes menilai polemik internal berpotensi melemahkan NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia. Ketidakjelasan arah kepemimpinan dianggap dapat mengikis kepercayaan warga nahdliyin serta memicu polarisasi di internal organisasi. Karena itu, muktamar dipandang sebagai forum tertinggi dan paling sah untuk menyelesaikan persoalan secara konstitusional.
Seruan moral Mubes dibacakan langsung oleh Inayah Wahid, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia menegaskan bahwa percepatan muktamar bukan sekadar agenda struktural, melainkan langkah strategis untuk menjaga keutuhan dan marwah NU.
Menurut Inayah, konflik yang dibiarkan berlarut-larut justru berisiko menyeret organisasi ke ranah hukum dan memperpanjang perpecahan.
“Berdasarkan kaidah dar’ul mafâsidi muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlihi, demi mencegah polarisasi berkepanjangan, menghindari persengketaan di meja hukum, dan memastikan NU memiliki kepemimpinan yang stabil serta disepakati bersama, kami menyeru percepatan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU,” ujar Inayah saat membacakan pernyataan sikap Mubes, Minggu, 21 Desember 2025.
Inayah menambahkan, percepatan Muktamar ke-35 harus dilakukan oleh pimpinan PBNU yang sah dan masih memegang mandat organisasi. Ia menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan melaksanakan muktamar.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar hasil muktamar memiliki legitimasi hukum dan organisatoris yang kuat.
“Agar memiliki kekuatan hukum yang legal, Muktamar ke-35 diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris hasil Muktamar ke-34 Lampung, serta dilaksanakan oleh panitia yang direkomendasikan oleh Mustasyar PBNU,” kata Inayah.
Mubes Warga NU juga menyiapkan langkah alternatif jika desakan percepatan muktamar tidak mendapat tanggapan. Forum ini secara tegas mendorong opsi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Peserta menilai muktamar, baik reguler maupun luar biasa, merupakan satu-satunya ruang konstitusional untuk mengevaluasi kepemimpinan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Apabila muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka Muktamar Luar Biasa harus diselenggarakan. Seluruh persoalan yang selama ini diperdebatkan wajib dibahas dan diselesaikan di forum muktamar,” ujar Inayah.
Selain isu kepemimpinan, Mubes juga menyoroti pentingnya regenerasi pimpinan NU ke depan. Forum meminta para sesepuh dan pengurus wilayah agar lebih bijak dalam memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Peserta menilai konflik yang terjadi tidak lepas dari masuknya kepentingan eksternal, termasuk politik praktis dan isu konsesi tambang, yang dinilai menyeret NU ke pusaran kepentingan di luar khittah organisasi.
Dalam pernyataan sikapnya, Mubes menegaskan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan NU harus dikembalikan pada tradisi ulama dan masyayikh. Proses pemilihan diharapkan berjalan secara berjenjang, partisipatif, serta bebas dari politik uang dan intervensi pihak luar.
“Jabatan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU hendaknya ditetapkan melalui musyawarah para masyâyikh dan syaikhât dengan mengedepankan adab Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah,” demikian salah satu poin kesimpulan Mubes.
Dalam forum yang sama, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah menahan diri dan tidak ikut campur dalam konflik internal NU. Ia mengaku mendengar adanya upaya membawa persoalan kepengurusan ke ranah pemerintah, termasuk pengajuan Surat Keputusan kepengurusan.
“Biarlah NU menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme internalnya. Kami berharap pemerintah tidak melakukan intervensi,” kata Lukman.
Mubes Warga NU di Ciganjur menegaskan komitmen menjaga persatuan dan martabat organisasi. Forum berharap percepatan Muktamar ke-35 NU dapat menjadi jalan keluar konstitusional untuk mengakhiri konflik, sekaligus mengembalikan NU sebagai organisasi yang solid, berwibawa, dan dipercaya warganya.