Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang saat menghadiri rapat paripurna penetapan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 10 Juni 2026
Selain itu, pemerintah daerah juga memasukkan ketentuan baru terkait tarif pengujian pembuangan air limbah. Layanan tersebut sebelumnya belum memiliki pengaturan tarif yang spesifik dalam regulasi lama.
“Dalam perda yang baru nanti akan muncul tarif yang lebih definitif untuk beberapa layanan. Kemudian untuk pengujian pembuangan air limbah yang sebelumnya belum ada, kini sudah diatur,” kata Ratu Zakiyah.
Perubahan lainnya menyasar sektor pengelolaan sampah industri. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan sekaligus memperhitungkan potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Pemkab Serang menilai peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak untuk memperluas ruang fiskal daerah. Dengan kemampuan keuangan yang lebih kuat, pemerintah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Ratu Zakiyah mengakui masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat dipenuhi secara optimal akibat keterbatasan anggaran. Karena itu, peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu solusi untuk mempercepat realisasi program pembangunan.
“Harapannya, pendapatan daerah bisa bertambah sehingga pembangunan jalan, sekolah, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi perda yang baru. Pemerintah daerah telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.