Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang saat menghadiri rapat paripurna penetapan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 10 Juni 2026
Rapat paripurna penetapan perda dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang I, Maksum. Hadir pula Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Dengan berlakunya perda yang telah direvisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang optimistis pendapatan daerah akan meningkat. Tambahan pendapatan itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat pelayanan publik, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang selama ini masih terkendala keterbatasan anggaran.***