PAD Digenjot Habis-habisan, Pemkab dan DPRD Serang Ubah Aturan Pajak-Retribusi, Jalan Rusak hingga Sekolah Jadi Prioritas

Kilas Banten
10 Jun 2026 21:21
Serang 0
4 menit membaca

 

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami perubahan aturan yang berlaku dan dapat menjalankan kewajiban perpajakan maupun retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengungkapkan bahwa revisi perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari pemerintah pusat.

 

Menurut Farhan, pada 23 April 2026 pihaknya menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar perangkat daerah penghasil retribusi mengusulkan penyesuaian tarif maupun penambahan pengaturan baru. Dari sembilan OPD pengelola retribusi, hampir 90 persen menyampaikan usulan perubahan yang dianggap lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Baca Juga  1.000 Domba Digelontorkan untuk Warga Miskin, Sapi Kurban Presiden Dikirim ke Desa Tertinggal di Kabupaten Serang

 

“Penyesuaian dilakukan pada beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran perda. Untuk tarif pajak tidak ada perubahan, tetapi sejumlah retribusi mengalami penyempurnaan,” jelas Farhan.

 

Ia menambahkan, salah satu perubahan penting adalah penetapan tarif layanan pengujian laboratorium lingkungan yang mencakup pemeriksaan air limbah, kualitas udara, serta sejumlah layanan teknis lainnya yang sebelumnya belum memiliki dasar tarif yang jelas.

 

Selain itu, tarif pengelolaan sampah industri juga mengalami penyesuaian berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa tarif lama belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelayanan dan potensi daerah.