Dalam rapat tersebut, DPRD membahas kinerja sekitar 15 OPD yang memiliki kontribusi terhadap PAD. OPD tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti perikanan, pariwisata, olahraga, hingga hiburan.
Supiyanto mencontohkan sektor perikanan yang memiliki potensi dari aktivitas jual beli di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, tidak semua TPI berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Sebagian di antaranya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini berdampak pada terbatasnya pendapatan yang bisa ditarik ke kas daerah.
“Kewenangan ini memengaruhi besaran retribusi yang bisa masuk ke PAD kabupaten,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah serupa juga terjadi di sektor persampahan dan jasa pelayanan. Supiyanto menyebut ada sektor retribusi tertentu yang ditargetkan mampu menyumbang pendapatan hingga Rp2 miliar. Namun, realisasi yang tercapai masih jauh dari harapan.
“Realisasinya masih di bawah Rp800 juta. Artinya baru sekitar 40 persen, bahkan belum sampai 50 persen dari target,” kata Supiyanto.
Di sisi lain, sektor pertambangan justru menunjukkan tren yang lebih positif. Berdasarkan estimasi, potensi PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp1,2 miliar. Hingga awal April 2025, realisasi pendapatannya disebut sudah menembus angka Rp1 miliar.
Meski ada sektor yang menunjukkan kinerja baik, Supiyanto menegaskan bahwa persoalan PAD Kabupaten Serang tidak bisa dilepaskan dari kebijakan reduksi pendapatan. Salah satunya berasal dari mekanisme bagi hasil pajak provinsi.
Menurutnya, kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan penuh atas sejumlah sumber pendapatan strategis. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), misalnya, masih menjadi skema bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















