PAD Kabupaten Serang 2025 Diduga Bocor di Banyak Sektor, DPRD Bongkar Masalah Pasar, Retribusi, hingga Parkir

Kilas Banten
21 Des 2025 16:30
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Serang tahun 2025 menjadi sorotan serius DPRD. Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang menilai kinerja pendapatan daerah belum berjalan optimal. Sejumlah sektor strategis dinilai masih menyimpan banyak persoalan, mulai dari pengelolaan pasar, retribusi daerah, hingga parkir.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS, Supiyanto, menyampaikan bahwa capaian PAD saat ini belum mencerminkan potensi riil yang dimiliki daerah.

Ia menilai ada sektor yang seharusnya bisa menjadi penopang utama pendapatan, namun belum dikelola secara maksimal.

Salah satu sektor yang disorot adalah pasar tradisional. Dari total 12 pasar yang tercatat di Kabupaten Serang, hanya 10 pasar yang beroperasi secara efektif. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, satu pasar sempat berhenti beroperasi akibat proses pembangunan, yakni Pasar Baros.

“Waktu itu ada pasar yang tidak beroperasi, Pasar Baros. Informasinya per 5 Oktober atau sekitar 10 Oktober sudah mulai dipungut kembali,” ujar Supiyanto, Minggu, 21 Desember 2025.

Ia menjelaskan, aktifnya kembali Pasar Baros sebenarnya membuka peluang untuk meningkatkan PAD. Namun, waktu pemungutan yang tersisa pada tahun anggaran berjalan masih tergolong singkat. Kondisi tersebut membuat hasil yang diperoleh belum bisa maksimal dan masih bersifat uji coba.

Selain pasar, Komisi 3 DPRD juga menaruh perhatian pada kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi. Supiyanto mengatakan, DPRD telah menggelar sejumlah rapat evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas kinerja sekitar 15 OPD yang memiliki kontribusi terhadap PAD. OPD tersebut berasal dari berbagai sektor, seperti perikanan, pariwisata, olahraga, hingga hiburan.

Supiyanto mencontohkan sektor perikanan yang memiliki potensi dari aktivitas jual beli di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, tidak semua TPI berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Sebagian di antaranya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini berdampak pada terbatasnya pendapatan yang bisa ditarik ke kas daerah.

“Kewenangan ini memengaruhi besaran retribusi yang bisa masuk ke PAD kabupaten,” ujarnya.

Masalah serupa juga terjadi di sektor persampahan dan jasa pelayanan. Supiyanto menyebut ada sektor retribusi tertentu yang ditargetkan mampu menyumbang pendapatan hingga Rp2 miliar. Namun, realisasi yang tercapai masih jauh dari harapan.

“Realisasinya masih di bawah Rp800 juta. Artinya baru sekitar 40 persen, bahkan belum sampai 50 persen dari target,” kata Supiyanto.

Di sisi lain, sektor pertambangan justru menunjukkan tren yang lebih positif. Berdasarkan estimasi, potensi PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp1,2 miliar. Hingga awal April 2025, realisasi pendapatannya disebut sudah menembus angka Rp1 miliar.

Meski ada sektor yang menunjukkan kinerja baik, Supiyanto menegaskan bahwa persoalan PAD Kabupaten Serang tidak bisa dilepaskan dari kebijakan reduksi pendapatan. Salah satunya berasal dari mekanisme bagi hasil pajak provinsi.

Menurutnya, kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan penuh atas sejumlah sumber pendapatan strategis. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), misalnya, masih menjadi skema bagi hasil dari pemerintah provinsi.

“PKB itu bagi hasil provinsi. Sampai sekarang, opsen pajak belum sepenuhnya aktif,” jelasnya.

Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah menjadi terbatas. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar lebih fokus menggali potensi retribusi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan kabupaten.

Salah satu sektor yang dinilai paling krusial adalah retribusi parkir. Supiyanto menyebut, pengelolaan parkir masih menyisakan banyak persoalan, baik dari sisi sistem, pengawasan, hingga potensi kebocoran pendapatan.

“Retribusi parkir ini perlu didalami. Dari sistemnya, pengawasannya, sampai potensi kebocoran,” ujarnya.

Ia menilai, parkir di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan pelayanan publik dan fasilitas umum, seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD jika dikelola secara profesional dan transparan.

Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang memastikan akan terus mengawal evaluasi PAD tahun 2025. Supiyanto berharap koordinasi antara DPRD, Bapenda, dan seluruh OPD penghasil PAD dapat diperkuat agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

Menurutnya, PAD merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Tanpa pendapatan yang kuat dan berkelanjutan, pemerintah daerah akan kesulitan membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.

“PAD ini adalah tulang punggung pembangunan. Pengelolaannya harus serius, terukur, dan berkelanjutan,” pungkas Supiyanto.