Ia meminta aparat menelusuri legalitas bangunan-bangunan tersebut.
Jika ditemukan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan di atas lahan sungai, Budi memastikan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum pidana.
“Nanti sambil dicek Pak Camat. Kalau di situ ada suratnya, ada sertifikatnya cari oknumnya. Pidanakan di situ kalau sampai menemukan hal seperti itu, tolong catat itu,” tegasnya memberi perintah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu, membenarkan rencana tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat teknis pada Senin mendatang dengan melibatkan unsur kejaksaan.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengembalikan fungsi alami sungai di Banten Lama agar banjir tidak terus berulang dan merusak situs sejarah serta permukiman warga.***
Penulis : Taman
Halaman : 1 2
















