Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas

i

Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas

 

“Bukan ditolak. Itu sudah kami konfirmasi. Provinsi hanya meminta perbaikan. Jadi dikembalikan ke DPRD untuk disempurnakan,” tegasnya.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang sebenarnya telah dirancang sejak masa kepemimpinan Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah. Namun, perkembangan kebutuhan daerah membuat aturan tersebut perlu disesuaikan kembali agar relevan dengan kondisi terkini.

 

DPRD mengakui, penyempurnaan ini menjadi pekerjaan mendesak. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan segera mengkaji ulang seluruh isi Perda secara menyeluruh. Fokus pembahasan diarahkan pada poin-poin yang menjadi catatan dari Biro Hukum Provinsi Banten.

 

“Kami akan telaah lagi. Apa saja yang menjadi catatan dari provinsi, itu yang akan kami dalami. Ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar matang,” ujar Anas.

 

Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses pembahasan. Opsi ini masih akan dipertimbangkan setelah hasil kajian awal di Bapemperda.

Baca Juga  Peringati Hari Ibu, Ketua TP PKK Kota Serang Arfina Rustandi Ajak Masyarakat Hormati Peran Perempuan

 

“Kalau memang dibutuhkan, kita bisa dorong pembentukan Pansus. Tapi itu nanti kita lihat hasil pembahasan di Bapemperda,” katanya.

 

Terkait jadwal, DPRD menargetkan pembahasan ulang dimulai pada awal Mei 2026. Agenda ini disusun setelah surat dari pemerintah provinsi resmi diterima.

 

“Suratnya sudah kami terima. Kemungkinan awal Mei sudah mulai dibahas,” kata Anas.

 

Dengan adanya revisi ini, DPRD berharap Perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang dapat menjadi landasan hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Kejelasan aturan dinilai penting untuk memastikan proyek strategis daerah berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Serang.***

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun
GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam
Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya
Pemkab Serang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RKPD 2027
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
DPRD Kabupaten Serang akan membahas ulang Perda percepatan pembangunan Puspemkab pada awal Mei 2026 setelah menerima catatan dari Pemprov Banten. Revisi difokuskan pada kejelasan anggaran dan target proyek.

Berita Terkait

-

Revisi RTRW Kabupaten Serang, DPRD Tegaskan Sawah Tak Boleh Kurangi Sejengkal Pun

-

GUSDURian Gelar Nobar “Pesta Babi” di Kota Serang Guncang Isu Papua, Kolonialisme Modern Disorot Tajam

-

Perda Puspemkab Serang Dipoles Ulang, DPRD Siap Bahas Awal Mei 2026

-

Heboh Sekolah Kosong Tanpa Siswa di SDN Teras 1 Carenang Serang, Dindikbud Bongkar Fakta Sebenarnya

-

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terbaru