“Bukan ditolak. Itu sudah kami konfirmasi. Provinsi hanya meminta perbaikan. Jadi dikembalikan ke DPRD untuk disempurnakan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang sebenarnya telah dirancang sejak masa kepemimpinan Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah. Namun, perkembangan kebutuhan daerah membuat aturan tersebut perlu disesuaikan kembali agar relevan dengan kondisi terkini.
DPRD mengakui, penyempurnaan ini menjadi pekerjaan mendesak. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan segera mengkaji ulang seluruh isi Perda secara menyeluruh. Fokus pembahasan diarahkan pada poin-poin yang menjadi catatan dari Biro Hukum Provinsi Banten.
“Kami akan telaah lagi. Apa saja yang menjadi catatan dari provinsi, itu yang akan kami dalami. Ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar matang,” ujar Anas.
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat proses pembahasan. Opsi ini masih akan dipertimbangkan setelah hasil kajian awal di Bapemperda.
“Kalau memang dibutuhkan, kita bisa dorong pembentukan Pansus. Tapi itu nanti kita lihat hasil pembahasan di Bapemperda,” katanya.
Terkait jadwal, DPRD menargetkan pembahasan ulang dimulai pada awal Mei 2026. Agenda ini disusun setelah surat dari pemerintah provinsi resmi diterima.
“Suratnya sudah kami terima. Kemungkinan awal Mei sudah mulai dibahas,” kata Anas.
Dengan adanya revisi ini, DPRD berharap Perda percepatan pembangunan Puspemkab Serang dapat menjadi landasan hukum yang kuat, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Kejelasan aturan dinilai penting untuk memastikan proyek strategis daerah berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Serang.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2

















