Perda Sampah 2019 Dianggap Tak Lagi Mampu Menjawab Zaman, Fraksi PAN Cs DPRD Kabupaten Serang Dorong Reformasi Total

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

i

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

 

Fraksi juga mendorong penguatan peran bank sampah, TPS 3R, serta kelompok swadaya masyarakat. Program-program tersebut harus menjadi bagian integral dari kebijakan pengelolaan sampah.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desi menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Tanpa pembiayaan yang cukup, berbagai program pengelolaan sampah berisiko tidak berjalan optimal.

 

Selain itu, fraksi menilai inovasi dan pemanfaatan teknologi harus menjadi prioritas. Pengembangan sistem digital dalam pelayanan persampahan dinilai dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi.

 

Optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir juga perlu dilakukan secara serius. Fraksi membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel guna meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah.

Baca Juga  Rapat LKPJ Bupati Serang 2025 Mendadak Terhenti, Ketua DPRD Sebut Sekda Absen dan Data Krusial Tak Siap

 

Desi berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan pengelolaan persampahan benar-benar mampu menjawab keluhan masyarakat di berbagai kecamatan.

 

“Kami berkomitmen membahas Raperda ini secara konstruktif, kritis, dan solutif demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan seluruh fraksi di DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan lingkungan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera. Revisi Perda pengelolaan persampahan diharapkan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang nyaman, aman, dan berdaya saing.

 

Dengan dukungan lintas fraksi, pembahasan perubahan regulasi ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Serang.***

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB DPRD Kabupaten Serang mendorong revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan. Mereka menilai aturan lama sudah tidak relevan dan perlu pembaruan menyeluruh.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru