Perda Sampah 2019 Dianggap Tak Lagi Mampu Menjawab Zaman, Fraksi PAN Cs DPRD Kabupaten Serang Dorong Reformasi Total

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

i

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

 

Desi juga menyoroti pentingnya pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi. Inovasi, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan persampahan di Kabupaten Serang.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fraksi turut menekankan perlunya payung hukum yang kuat. Regulasi harus mampu mencegah pencemaran lingkungan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dari hulu hingga hilir.

 

Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran menjadi bagian dari rekomendasi fraksi. Namun, Desi mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi yang berkelanjutan.

 

“Perlu edukasi terus-menerus untuk mengubah budaya pengelolaan sampah. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha,” katanya.

Baca Juga  UIN SMH Banten Perkuat Sinergi dengan Pemkot Serang, Siap Dorong Pembangunan dan SDM Daerah

 

Menurut fraksi, sistem pengelolaan sampah saat ini harus lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap perubahan sosial. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi telah meningkatkan volume sampah secara signifikan. Kondisi tersebut menuntut pembaruan kebijakan yang lebih komprehensif.

 

Karena itu, Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB sepakat mendukung revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019. Mereka menilai regulasi lama belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan terkini masyarakat.

 

Penguatan kelembagaan menjadi poin penting dalam pandangan fraksi. Kapasitas sumber daya manusia di sektor persampahan perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan dukungan kebijakan yang jelas.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
PCNU Kota Serang dan UIN Banten di Pelatihan Kepeloporan Moderasi Beragama, Siapkan Generasi Muda soal Tantangan Digital dan Ancaman Radikalisme
Sosialisasi PBB-P2 di Desa Tirtayasa, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat
Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB DPRD Kabupaten Serang mendorong revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan. Mereka menilai aturan lama sudah tidak relevan dan perlu pembaruan menyeluruh.

Berita Terkait

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

-

Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman

Berita Terbaru