Desi juga menyoroti pentingnya pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi. Inovasi, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan persampahan di Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi turut menekankan perlunya payung hukum yang kuat. Regulasi harus mampu mencegah pencemaran lingkungan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dari hulu hingga hilir.
Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran menjadi bagian dari rekomendasi fraksi. Namun, Desi mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi yang berkelanjutan.
“Perlu edukasi terus-menerus untuk mengubah budaya pengelolaan sampah. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha,” katanya.
Menurut fraksi, sistem pengelolaan sampah saat ini harus lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap perubahan sosial. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi telah meningkatkan volume sampah secara signifikan. Kondisi tersebut menuntut pembaruan kebijakan yang lebih komprehensif.
Karena itu, Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB sepakat mendukung revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019. Mereka menilai regulasi lama belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan terkini masyarakat.
Penguatan kelembagaan menjadi poin penting dalam pandangan fraksi. Kapasitas sumber daya manusia di sektor persampahan perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan dukungan kebijakan yang jelas.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















