Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 2 Pelaku dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Bocah Autis di RPTRA Kramat Pulo Senen

Kilas Banten
12 Jun 2026 13:05
4 menit membaca

“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik,” ungkapnya.

“Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” tambahnya.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kompol Rita.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang saat ini masih berlangsung.

Dalam penanganan perkara ini, status kedua ABH dibedakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga  Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Tiga ABK yang Terjebak di Tangki Minyak Kapal MT Hendropriyono III

Kompol Rita menjelaskan bahwa ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, sedangkan RM yang berusia 13 tahun tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Kompol Rita, penyidik juga memastikan hak-hak seluruh pihak tetap dipenuhi selama proses hukum berjalan.

“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan.