Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 2 Pelaku dalam Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Bocah Autis di RPTRA Kramat Pulo Senen

Kilas Banten
12 Jun 2026 13:05
4 menit membaca

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Reynold.***

Baca Juga  Soal Persatuan Dinyalakan, Rektor UIN Banten Tegaskan Outlook Kerukunan 2026 sebagai Penjaga Utama Jati Diri Bangsa