“Ini bukan deadlock. Pembahasan tetap berjalan. Kita masih punya waktu hingga 30 hari setelah nota pengantar, atau sampai akhir April,” kata Ulum.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa penyandingan antara perencanaan dan realisasi menjadi kunci utama dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Tanpa data yang sinkron, DPRD tidak dapat melanjutkan pembahasan ke tahap substansi. Kondisi ini membuat proses evaluasi berjalan tidak optimal.
DPRD juga mengingatkan bahwa LKPJ tidak boleh hanya menjadi formalitas tahunan. Dokumen tersebut harus mampu menggambarkan kesesuaian antara program yang direncanakan dan pelaksanaan di lapangan. Transparansi dan akurasi data menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Apa yang direncanakan harus sesuai dengan pelaksanaan. Realisasi juga harus mengacu pada target RPJMD,” tegasnya.
Selain itu, DPRD menilai ada sejumlah faktor lain yang turut memengaruhi keterlambatan. Salah satunya adalah rotasi dan mutasi pejabat yang terjadi di tengah tahun anggaran. Proses adaptasi di internal OPD dinilai belum berjalan optimal, sehingga berdampak pada penyusunan dokumen LKPJ.
Koordinasi antar OPD juga menjadi sorotan. DPRD menilai komunikasi di bawah koordinasi TAPD masih lemah. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pengumpulan dan penyajian data yang dibutuhkan dalam pembahasan.
Meski demikian, DPRD masih memberikan toleransi untuk kondisi tahun ini. Namun, mereka mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada tahun mendatang.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















