Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kecamatan Karawaci sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi sektor informal.
Melalui program tersebut, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan bahwa penerima manfaat program dipilih berdasarkan data kesejahteraan sosial yang dimiliki pemerintah daerah. Selain itu, proses penetapan juga mempertimbangkan usulan dari kecamatan dan kelurahan agar bantuan tepat sasaran.
Acep menegaskan bahwa program perlindungan sosial ini tidak diberikan secara acak. Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
“Program ini memasuki tahun kedua. Yang dijamin adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat rentan yang bekerja di sektor nonformal,” kata Acep.
Ia menjelaskan, peserta program berasal dari berbagai kelompok pekerjaan yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi. Mereka antara lain pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.
Kelompok pekerja tersebut selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga. Namun, sebagian besar belum memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia.
“Yang terpenting mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat rentan. Penetapannya tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, termasuk usulan dari masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.