Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kecamatan Karawaci sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi sektor informal.
Untuk mendukung keberlangsungan program, Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran khusus guna membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh peserta. Setiap pekerja mendapatkan bantuan pembayaran iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pemkot Tangerang juga memastikan ketersediaan anggaran program hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut memberikan jaminan bahwa para pekerja nonformal tetap memperoleh perlindungan selama menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Keberlanjutan program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Selain memberikan rasa aman kepada pekerja sektor informal, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan pekerja rentan di Kota Tangerang kini dapat bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Langkah tersebut sekaligus mempertegas upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.***