Pimpinan BAZNAS Provinsi Banten bersama MUI dan Kemenag saat rapat penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah menjelang Ramadan 2026 di Kantor BAZNAS Banten.
Ia menegaskan, keputusan tersebut berlaku di tingkat provinsi. Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di wilayah masing-masing agar besaran zakat fitrah tetap proporsional dan adil.
BAZNAS Provinsi Banten berharap, dengan adanya penetapan ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih optimal. Zakat yang terkumpul diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Penetapan besaran zakat fitrah ini juga menjadi wujud komitmen BAZNAS dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kebijakan yang diambil tetap berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam. Masyarakat pun diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.