Pimpinan BAZNAS Provinsi Banten bersama MUI dan Kemenag saat rapat penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah menjelang Ramadan 2026 di Kantor BAZNAS Banten.
“Hasil rapat ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, sekaligus membantu amil zakat dalam pengelolaannya agar sesuai aturan,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah bukan sekadar angka. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan aspek keadilan, kelayakan, serta kemampuan masyarakat. Dengan demikian, zakat yang ditunaikan diharapkan benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi para penerima atau mustahik.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Banten, Suhud, menjelaskan secara detail proses penetapan nilai Rp40.000 per jiwa tersebut. Menurutnya, BAZNAS tidak menetapkan angka secara sepihak. Seluruh keputusan didasarkan pada kajian data dan survei lapangan yang dilakukan bersama unsur terkait.
Suhud menyebutkan, BAZNAS Provinsi Banten melakukan survei harga beras di sejumlah pasar tradisional. Survei difokuskan di wilayah Kota Serang dan daerah sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui harga riil beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Selain survei pasar, BAZNAS juga meminta data harga beras dari Perum Bulog. Data tersebut mencakup harga beras kategori R1, R2, dan R3. Tidak hanya itu, masukan dari instansi yang membidangi perindustrian dan perdagangan turut dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat.
“Semua data kami kumpulkan. Kami cek harga beras di pasar, kami minta data dari Bulog, lalu kami kaji bersama dengan ketentuan fikih. Dari proses itu, forum sepakat menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa untuk Provinsi Banten,” kata Suhud, Sabtu, 31 Januari 2026.