Petugas gabungan melakukan pengawasan di kawasan Taman Elektrik, Kota Tangerang, saat uji coba sterilisasi kendaraan untuk menekan parkir liar dan pungli.
“Kalau sanksi secara aturan cukup tegas. Bagi yang nekat melakukan parkir liar, sanksinya mulai dari pencopotan pentil, penggembosan ban hingga penderekan kendaraan. Ke depan, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi,” jelas Mulyani.
Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat. Sebab, Taman Elektrik selama ini menjadi salah satu ikon ruang publik favorit di Kota Tangerang.
Warga berharap langkah penataan ini benar-benar mampu menghilangkan praktik pungli dan membuat suasana taman lebih tertib.
Pemkot Tangerang menegaskan sterilisasi kawasan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memberikan rasa aman dan nyaman saat menikmati fasilitas publik.
“Harapannya, lingkungan Taman Elektrik yang menjadi salah satu tempat hiburan masyarakat Kota Tangerang ini bisa dinikmati dengan aman dan tenteram. Bebas dari keresahan parkir liar dan pungli, sehingga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat benar-benar terjaga,” tutup Mulyani.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik modern yang tertib, aman, dan bebas pungutan liar.***