Ditreskrimum Polda Banten Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan TPPO di Kasemen Kota Serang

Kilas Banten
12 Jun 2026 14:17
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat 12 Juni 2026 itu menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk kejahatan.

Langkah edukatif tersebut dilakukan karena perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi sasaran tindak kriminal.

Melalui sosialisasi yang menyasar langsung lingkungan masyarakat, Polda Banten berharap upaya pencegahan dapat dimulai dari tingkat keluarga dan komunitas terkecil.

Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat.

Terutama mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta ancaman tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga  Skandal Tanah di Serang Dibongkar Polda Banten, Kepala Desa Terlibat, Dokumen Palsu Terbongkar

Dalam kesempatan itu, Irene menegaskan bahwa peningkatan pengetahuan masyarakat menjadi salah satu kunci utama untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.

Pemahaman yang baik, menurut Irene, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai potensi kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.