Polres Metro Jakarta Pusat KILAS BANTEN – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bocah penyandang autisme berinisial MWP (7) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh sejak menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang diduga mengalami kekerasan hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kedua ABH diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta berlandaskan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.
Saat menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Kombes Pol Reynold menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua ABH dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” katanya Jumat 12 Juni 2026.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung.