Serang

Kemampuan Fiskal Meningkat, KPK Nilai Jadi Modal Penguatan Pembangunan untuk Masyarakat Kota Serang

×

Kemampuan Fiskal Meningkat, KPK Nilai Jadi Modal Penguatan Pembangunan untuk Masyarakat Kota Serang

Sebarkan artikel ini
KPK menilai peningkatan kemampuan fiskal menjadi modal penguatan pembangunan untuk masyarakat Kota Serang.
KPK menilai peningkatan kemampuan fiskal menjadi modal penguatan pembangunan untuk masyarakat Kota Serang.

KILAS BANTEN – Peningkatan kemampuan fiskal menjadi salah satu modal penting bagi Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat pembangunan daerah.

Ruang fiskal yang semakin baik dinilai memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Nurcahyo saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Program Kerja Tahun Anggaran 2026 dan Program Prioritas Daerah Kota Serang di Aula Lantai 1 Setda Kota Serang, Kamis, 3 September 2026.

Arif mengatakan peningkatan kemampuan fiskal Kota Serang salah satunya tercermin dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pemaparan Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam rapat tersebut, PAD Kota Serang mengalami peningkatan.

“Kalau yang disampaikan Pak Wali Kota tadi, alhamdulillah sejak kepemimpinan beliau ada peningkatan PAD,” ujar Arif.

Menurutnya, bertambahnya PAD turut memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Kondisi ini kemudian memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi Pemkot Serang untuk menentukan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Artinya, kemampuan fiskal Kota Serang sudah meningkat,” katanya.

Arif menilai peningkatan tersebut dapat menjadi modal bagi Pemkot Serang untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan manfaat program pemerintah bagi masyarakat.

“Dengan adanya peningkatan fiskal, tentunya ada fleksibilitas bagi Pemkot Serang untuk melaksanakan pembangunan daerahnya,” lanjutnya.

Meski kemampuan fiskal semakin meningkat, KPK mengingatkan agar tambahan ruang tersebut tetap dikelola secara bertanggung jawab.

Anggaran daerah harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang kami pesankan kepada pemerintah daerah, setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus membawa dampak nyata sampai kepada penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegas Arif.

KPK Kawal Perencanaan hingga Pelaksanaan Anggaran

Dalam rakor tersebut, KPK turut melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses perencanaan serta penganggaran APBD Kota Serang. Pengawasan mencakup APBD 2024 dan RAPBD 2025.

KPK juga menelaah usulan masyarakat yang masuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, baik untuk program yang berjalan maupun yang direncanakan.

Baca Juga  Muktamar NU ke-35: PCNU Kota Serang Turunkan Delegasi, Bawa Misi Besar Ubah Tata Kelola PBNU

Selain itu, pengadaan barang dan jasa menjadi bagian dari perhatian, terutama proyek strategis daerah.

Salah satunya pembangunan alun-alun Kota Serang. Arif mengatakan KPK ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai dan dilakukan serah terima.

“Kami juga ingin melihat pengadaan barang dan jasa, terutama proyek strategis daerah seperti pembangunan alun-alun. Kami ingin mendapatkan gambaran pelaksanaannya, mulai dari perencanaan sampai selesai dan serah terima,” jelasnya.

KPK, kata Arif, hadir dalam kapasitas koordinasi dan supervisi untuk memberikan saran perbaikan sekaligus memastikan pemerintah daerah memperoleh peringatan dini terhadap potensi persoalan dalam pengelolaan program dan anggaran.

“Kami hadir di sini untuk memberikan saran perbaikan, bukan untuk mencari kesalahan. Kami ingin memberikan early warning atau peringatan dini kepada pemerintah daerah agar setiap program dan kegiatan sesuai dengan regulasi, serta memiliki akuntabilitas dan transparansi,” katanya.

Inspektorat Didorong Perkuat Pengawasan

Seiring meningkatnya kemampuan fiskal, penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian KPK.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kota Serang, didorong melakukan review dan audit terhadap sejumlah sektor pengelolaan anggaran.

Area tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pokir DPRD, anggaran Sekretariat DPRD, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial.

“Dari sisi akuntabilitas, kami merekomendasikan APIP, terutama Inspektorat Kota Serang, melakukan review dan audit terhadap pengadaan barang dan jasa, pokir DPRD, anggaran Sekretariat DPRD, serta penyaluran hibah dan bansos di Kota Serang,” ujar Arif.

KPK juga meminta data seluruh usulan masyarakat melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Data tersebut akan menjadi bahan analisis untuk memastikan usulan masyarakat tidak hanya masuk dalam perencanaan, tetapi juga terlaksana secara tepat dan memberikan manfaat.

“Melalui program MCP, kami meminta data seluruh usulan masyarakat, termasuk pokir tahun 2023 dan 2024, sebagai bahan analisis untuk melihat apakah pelaksanaannya sudah efektif, efisien, ekonomis, dan sampai kepada penerima manfaat,” katanya.