KILAS BANTEN – Dugaan penipuan berkedok investasi tambang pasir kembali mencuat di Cilegon. Seorang perempuan berinisial T melaporkan seorang lelaki bernama Cecep Baihaki ke Polda Banten setelah mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Laporan itu dibuat pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan didampingi pengacara dari Sahabat Law Office, Setiawan Jodi Fakhar.
Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika Cecep Baihaki, yang berdomisili di Ciwandan, menawarkan investasi dengan dalih proyek perawatan dan usaha tambang pasir. Korban tertarik setelah pelaku menjanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Iming-iming keuntungan cepat membuat korban menyetorkan uang secara bertahap.
“Saya dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan dan atas bujuk rayu tersebut saya menyerahkan uang hingga total kurang lebih Rp170.918.000, serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang sampai sekarang tidak dikembalikan,” jelas T dalam laporannya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Korban menuturkan bahwa setelah dana diserahkan, pelaku mulai menghilang. Komunikasi terputus, sementara laporan terkait kegiatan usaha yang dijanjikan tak pernah diberikan. Merasa dirugikan, korban berupaya mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan.
“Saya sudah datang ke rumahnya untuk meminta keterangan dan berharap masalah diselesaikan secara damai. Tim kuasa hukum juga sudah mengirimkan dua kali somasi ke rumahnya di Ciwandan. Namun tidak ada hasil,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Setiawan Jodi Fakhar, menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Banten merupakan langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak direspons. Ia menuturkan bahwa terlapor tidak menunjukkan itikad baik meski sudah diberikan kesempatan.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















