KILAS BANTEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang resmi menghentikan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Karang Jetak, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi. Penutupan dilakukan setelah muncul penolakan dari warga sekitar yang menilai aktivitas pembuangan sampah berdampak pada lingkungan dan kenyamanan permukiman.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyatakan penutupan TPS Bolang merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pada 13 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, sebagian warga meminta agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Dalam sosialisasi itu, masyarakat menyampaikan keberatan. Mereka meminta TPS Bolang tidak dipakai lagi. Aspirasi itu kami tindak lanjuti,” kata Sarudin.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
DLH memastikan TPS Bolang sudah tidak beroperasi sejak 24 Oktober 2025. Penghentian operasional tersebut diperkuat dengan surat resmi bernomor 600.P.15/2798/DLH tentang Penghentian Operasional Lahan Pembuangan Sampah di Masa Darurat. Surat itu ditujukan kepada Risdi selaku pihak yang selama ini disebut sebagai pemilik lahan TPS Bolang.
Selain menutup lokasi, DLH Kabupaten Serang juga melarang 15 kecamatan yang sebelumnya membuang sampah ke TPS Bolang Lebakwangi untuk menghentikan seluruh aktivitas pembuangan. Larangan itu diberlakukan agar tidak ada lagi sampah yang masuk ke area tersebut.
TPS Bolang sebelumnya difungsikan sebagai Tempat Penanganan Darurat Sampah untuk wilayah Serang Timur. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Darurat Sampah Nomor 658.1/Kep.305-Huk.DLH/2025. Lokasi tersebut mulai beroperasi pada awal Agustus 2025 sebagai solusi sementara atas keterbatasan daya tampung tempat pembuangan akhir di Kabupaten Serang.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















