KILAS BANTEN – Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten kembali menegaskan komitmennya dalam membina mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Melalui Pembinaan Mahasiswa KIP-K Semester II yang digelar secara daring pada Minggu, 28 Desember 2025, kampus ini menekankan bahwa beasiswa bukan sekadar fasilitas kuliah gratis, melainkan amanah negara yang harus dijawab dengan prestasi dan kontribusi nyata.
Kegiatan pembinaan yang dikoordinasikan Ma’had Al-Jami’ah tersebut menjadi bagian dari pola pembinaan berkelanjutan bagi mahasiswa penerima KIP-K. Program ini dirancang untuk memperkuat kualitas akademik sekaligus membentuk karakter, integritas, dan kesiapan mahasiswa menghadapi dinamika kehidupan sosial setelah lulus.
Wakil Rektor III UIN SMH Banten, Dr Dedi Sunardi, menegaskan bahwa mahasiswa KIP-K memikul tanggung jawab moral dan intelektual yang besar.
Menurutnya, bantuan pendidikan dari negara harus diimbangi dengan komitmen menjaga prestasi dan sikap sebagai insan akademik.
“Beasiswa ini adalah kepercayaan negara. Mahasiswa harus menjawabnya dengan prestasi akademik, kedisiplinan, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai keilmuan,” ujar Dedi Sunardi, Minggu, 28 Desember 2025.
Ia menambahkan, mahasiswa KIP-K tidak boleh berhenti pada capaian akademik semata. Mahasiswa juga harus mampu memosisikan diri sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Semangat kebangsaan, kepemimpinan, dan kepedulian sosial menjadi bekal penting untuk menjalankan peran tersebut.
“Penguasaan keterampilan, kemandirian, dan daya saing menjadi modal utama ketika mahasiswa terjun ke masyarakat setelah lulus,” katanya.
Dari aspek pengelolaan beasiswa, Kepala Bagian Akademik UIN SMH Banten, Ahmad Riyadi, menekankan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab mahasiswa penerima KIP-K. Ia meminta mahasiswa aktif melaporkan setiap persoalan yang berkaitan dengan administrasi maupun kondisi pribadi.
“Masalah administrasi, musibah keluarga, atau perubahan status pribadi harus disampaikan. Transparansi penting agar kampus bisa melakukan penanganan sesuai aturan,” kata Ahmad Riyadi.
Ia juga menjelaskan bahwa beasiswa KIP-K memiliki sistem evaluasi yang ketat dan berkelanjutan.
Mahasiswa wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25. Ketentuan tersebut bersifat mengikat dan menjadi syarat utama keberlanjutan beasiswa.
“Jika ketentuan tidak terpenuhi, kampus akan melakukan evaluasi internal. Hasilnya bisa berujung pada penghentian beasiswa,” ujarnya.
Kendati demikian, Wakil Kepala Ma’had Al-Jami’ah, Ahmad Muchlishon, memaparkan prosedur pendaftaran dan sistem pembinaan di Ma’had Al-Jami’ah UIN SMH Banten.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 5471/Un.17/R.III/12/2025 Tentang Ketentuan Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Semester II, mahasiswa KIP-K wajib mengikuti pembinaan di Ma’had Al-Jami’ah atau pesantren mitra ma’had. Alurnya adalah pengisian data diri (20-31 Desember 2025), seleksi penempatan (3-15 Januari 2026), pengumuman penempatan (17-25 Januari 2026), kedatangan mahasantri (31 Januari 2026).
Adapun sistem pembinaan di ma’had, lanjutnya, adalah pengajian asatidz-asatidzah bakda maghrib (pengajian kitab, academic writing, bahtsul masail, dan lainnya); mentoring musyrif-musyrifah bakda subuh (tahfidz, tahsin, pengembangan bahasa Arab dan Inggris, dan lainnya); dan pengembangan minat bakat bakda ashar (olahraga, pelatihan hadroh, qira’atul kutub, pelatihan Ms. Office, pelatihan khatib, pelatihan pengurusan jenazah, dan lainnya).
“Pembinaan di ma’had dimaksudkan untuk meningkatkan lima aspek utama, yaitu pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), teknik berpikir integratif antara khazanah klasik dan kontemporer (technique), sikap dan sopan santun (attitude), serta pengalaman (experience),” tutup Muchlishon.

