KILAS BANTEN – Polemik kehadiran Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, KH Matin Syarkowi, dalam perayaan Natal di sebuah gereja terus menuai perhatian publik. Isu ini ramai dibicarakan dan menyebar luas di media sosial. Perdebatan menguat, terutama soal hukum bagi umat Islam masuk ke gereja dan mengucapkan Selamat Natal.
Menanggapi situasi tersebut, tokoh agama Kecamatan Kasemen, KH Saudi Mu’in, angkat bicara. Ia meminta masyarakat menyikapi polemik ini dengan kepala dingin. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh diseret menjadi konflik yang memecah persatuan.
KH Saudi Mu’in menegaskan bahwa kehadiran tokoh Islam dalam perayaan Natal dapat dibenarkan dalam konteks tertentu. Salah satunya ketika kehadiran itu didasari undangan resmi dan bertujuan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut pandangan saya, masuk gereja dan mengucapkan Selamat Natal itu diperbolehkan. Terlebih jika yang hadir adalah pengurus FKUB dan mendapatkan undangan resmi,” ujar KH Saudi Mu’in, Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, FKUB dibentuk untuk merawat kerukunan antarumat beragama. Peran ini menuntut pengurusnya hadir di ruang-ruang dialog lintas iman. Kehadiran dalam perayaan hari besar agama lain menjadi bagian dari upaya membangun rasa saling menghormati dan memperkuat persaudaraan kebangsaan.
Menurut KH Saudi Mu’in, kehadiran tersebut tidak bisa dipandang secara sempit.
Ia menilai langkah itu justru mencerminkan komitmen menjaga persatuan di tengah keberagaman. Negara yang plural membutuhkan sikap terbuka dan komunikasi yang sehat antarumat beragama.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















