Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin saat memberikan keterangan terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.KILAS BANTEN – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini selalu menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur bagi demokrasi. Namun pandangan berbeda disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin. Ia menyebut pemilihan lewat DPRD justru dapat menjadi jalan keluar dari tingginya biaya politik dalam pilkada langsung.
Muhibbin menilai penolakan terhadap wacana tersebut lahir dari cara pandang yang terlalu sempit dalam memahami demokrasi. Menurut dia, demokrasi tidak bisa dimaknai sebatas aktivitas mencoblos di bilik suara. Demokrasi adalah sistem yang lebih luas dan diatur oleh konstitusi serta hukum yang berlaku.
“Demokrasi tidak berhenti pada coblosan. Demokrasi adalah tata kelola kekuasaan yang bertujuan menghadirkan pemerintahan yang bekerja untuk rakyat,” kata Muhibbin, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menegaskan, semua model pemilihan yang sah secara hukum patut dibuka untuk dievaluasi. Evaluasi tersebut penting mengingat praktik pilkada langsung selama ini memunculkan banyak persoalan serius. Konflik politik kerap terjadi, baik sebelum maupun sesudah pemilihan. Polarisasi di tengah masyarakat juga semakin tajam.
Selain itu, Muhibbin menyoroti biaya politik yang terus melonjak. Menurut dia, ongkos pilkada langsung sudah berada pada level yang tidak rasional. Kondisi ini berisiko merusak substansi demokrasi itu sendiri.
“Ketika biaya politik terlalu mahal, kandidat terdorong masuk ke praktik transaksional. Ini berbahaya karena kepala daerah terpilih bisa sibuk mengembalikan modal politik,” ujarnya.
Muhibbin mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak pernah mewajibkan pilkada dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Rumusan ini bersifat terbuka dan tidak mengikat pada satu mekanisme tertentu.
“Demokratis tidak selalu berarti langsung. Demokrasi perwakilan juga sah dan diakui dalam sistem ketatanegaraan modern,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bersifat elitis. Menurut Muhibbin, anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Mereka membawa mandat konstituen. Dengan demikian, keputusan DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis.
Muhibbin merujuk pengalaman hampir dua dekade pelaksanaan pilkada langsung di Indonesia. Ia menilai, partisipasi pemilih tidak selalu sejalan dengan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan. Politik uang masih marak terjadi. Konflik pascapilkada pun terus berulang di banyak daerah.
Di sisi lain, pilkada langsung membebani anggaran negara dalam jumlah besar. Kandidat juga harus menanggung biaya politik yang tinggi. Situasi ini, kata Muhibbin, sering membuat kepala daerah terpilih terikat pada kompromi politik sejak awal masa jabatan.
“Tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya tersandera kepentingan politik. Fokus pelayanan publik jadi terganggu,” ujarnya.
Ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif yang lebih rasional. Mekanisme ini memungkinkan proses seleksi yang lebih menitikberatkan pada kapasitas, rekam jejak, dan visi calon. Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah juga bisa dibangun lebih seimbang sejak awal.
Pendekatan tersebut, menurut Muhibbin, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi oligarki. Namun Muhibbin menilai tidak ada sistem yang sepenuhnya steril dari penyimpangan. Pilkada langsung pun tidak kebal dari politik uang dan dominasi elite.
“Solusinya bukan menutup opsi konstitusional, tetapi memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan etika politik,” katanya.
Muhibbin menegaskan perdebatan pilkada seharusnya tidak terjebak pada pilihan langsung atau tidak langsung. Hal terpenting adalah mencari mekanisme yang paling efektif untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang stabil dan berpihak pada rakyat.
Menurut dia, demokrasi sejati diuji dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Bukan hanya saat pemungutan suara, tetapi saat kebijakan dijalankan dan pelayanan publik dirasakan masyarakat.
“Pemilihan lewat DPRD bukan pengkhianatan demokrasi. Ini upaya mengembalikan demokrasi pada akal sehat konstitusional,” ujar Muhibbin.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri. Tanpa keberanian itu, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar ritual prosedural tanpa manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.