Ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif yang lebih rasional. Mekanisme ini memungkinkan proses seleksi yang lebih menitikberatkan pada kapasitas, rekam jejak, dan visi calon. Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah juga bisa dibangun lebih seimbang sejak awal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pendekatan tersebut, menurut Muhibbin, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi oligarki. Namun Muhibbin menilai tidak ada sistem yang sepenuhnya steril dari penyimpangan. Pilkada langsung pun tidak kebal dari politik uang dan dominasi elite.
“Solusinya bukan menutup opsi konstitusional, tetapi memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan etika politik,” katanya.
Muhibbin menegaskan perdebatan pilkada seharusnya tidak terjebak pada pilihan langsung atau tidak langsung. Hal terpenting adalah mencari mekanisme yang paling efektif untuk menghadirkan pemerintahan daerah yang stabil dan berpihak pada rakyat.
Menurut dia, demokrasi sejati diuji dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Bukan hanya saat pemungutan suara, tetapi saat kebijakan dijalankan dan pelayanan publik dirasakan masyarakat.
“Pemilihan lewat DPRD bukan pengkhianatan demokrasi. Ini upaya mengembalikan demokrasi pada akal sehat konstitusional,” ujar Muhibbin.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa demokrasi yang matang adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya sendiri. Tanpa keberanian itu, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar ritual prosedural tanpa manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten


















