“Ketika biaya politik terlalu mahal, kandidat terdorong masuk ke praktik transaksional. Ini berbahaya karena kepala daerah terpilih bisa sibuk mengembalikan modal politik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Muhibbin mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak pernah mewajibkan pilkada dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Rumusan ini bersifat terbuka dan tidak mengikat pada satu mekanisme tertentu.
“Demokratis tidak selalu berarti langsung. Demokrasi perwakilan juga sah dan diakui dalam sistem ketatanegaraan modern,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bersifat elitis. Menurut Muhibbin, anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Mereka membawa mandat konstituen. Dengan demikian, keputusan DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis.
Muhibbin merujuk pengalaman hampir dua dekade pelaksanaan pilkada langsung di Indonesia. Ia menilai, partisipasi pemilih tidak selalu sejalan dengan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan. Politik uang masih marak terjadi. Konflik pascapilkada pun terus berulang di banyak daerah.
Di sisi lain, pilkada langsung membebani anggaran negara dalam jumlah besar. Kandidat juga harus menanggung biaya politik yang tinggi. Situasi ini, kata Muhibbin, sering membuat kepala daerah terpilih terikat pada kompromi politik sejak awal masa jabatan.
“Tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya tersandera kepentingan politik. Fokus pelayanan publik jadi terganggu,” ujarnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















