KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan dana insentif dalam jumlah sangat besar bagi aparatur sipil negara yang bertugas memungut pajak dan retribusi daerah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp34,25 miliar untuk tahun anggaran 2026. Nilai fantastis ini langsung menyita perhatian publik karena berpotensi menghasilkan tambahan penghasilan puluhan juta rupiah per bulan bagi pegawai.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui aturan ini, pemerintah daerah memberikan penghargaan finansial kepada petugas pemungut pajak sebagai upaya meningkatkan kinerja dan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan dokumen anggaran, porsi terbesar insentif bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencapai Rp12,82 miliar. Kontribusi besar berikutnya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar.
Selain itu, dana insentif juga berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp4,29 miliar. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang sekitar Rp3,9 miliar, disusul opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar.
Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan turut menyumbang sekitar Rp2,05 miliar. Sementara pajak lainnya seperti Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame dialokasikan ratusan juta rupiah.
Insentif tidak hanya berasal dari pajak. Pemerintah daerah juga mengalokasikan dana dari sektor retribusi. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pasar Rp75 juta, serta pemanfaatan kekayaan daerah sekitar Rp12,5 juta.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















