KILAS BANTEN – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025 terhenti di tengah proses. DPRD Kabupaten Serang memutuskan menunda sementara rapat yang digelar pada Rabu, 8 April 2026. Keputusan ini diambil setelah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dinilai belum siap menyajikan data krusial yang dibutuhkan untuk evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Ia menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) yang memiliki peran penting sebagai Ketua TAPD.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kehadiran Sekda sangat dibutuhkan untuk menjelaskan data lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi dasar pembahasan.
“Kami memahami Bupati dan Wakil Bupati memiliki agenda padat. Namun secara ex officio, Sekda seharusnya hadir sebagai Ketua TAPD. Justru yang kami sesalkan, Sekda tidak hadir,” ujar Ulum, Jumat, 10 April 2026.
DPRD menegaskan bahwa secara regulasi, penyusunan LKPJ telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun dalam praktiknya, kesiapan teknis dari pihak eksekutif dinilai belum maksimal.
Sebelumnya, panitia khusus DPRD telah meminta perbaikan dokumen, termasuk penyusunan data dalam bentuk narasi yang komprehensif dan sistematis.
Meski dokumen telah direvisi, DPRD menilai penyajian data masih belum memenuhi kebutuhan pembahasan. Saat diminta melakukan pemaparan lanjutan, TAPD belum mampu menghadirkan data secara utuh. Salah satu persoalan utama adalah belum tersedianya data perbandingan antara target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan realisasi anggaran tahun 2025.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















