Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menyoroti posisi strategis PTKIN di tengah dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menerapkan pengetatan regulasi pembukaan program studi, khususnya pada rumpun program studi umum yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pengetatan tersebut direncanakan berlaku lebih ketat mulai pertengahan 2026. Kondisi ini, menurut Kamaruddin, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi PTKIN untuk menunjukkan kualitas akademiknya.
“PTKIN memiliki mandat keilmuan keagamaan, tetapi juga dituntut merespons kebutuhan riil masyarakat terhadap program studi umum yang relevan dengan pembangunan nasional,” kata Kamaruddin.
Ia menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap program studi umum seperti kedokteran, sains, teknologi, dan profesi strategis lainnya masih sangat tinggi. Karena itu, Kemenag memastikan tidak akan bersikap pasif.
“Kami akan terus melakukan advokasi kebijakan agar PTKIN tetap diberi ruang membuka dan mengembangkan program studi umum, dengan syarat mutu akademik benar-benar terjamin,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pengembangan program studi umum di PTKIN harus didukung argumentasi mutu yang kuat dan terukur. Prinsip mutu itu mencakup kesiapan sumber daya manusia, kecukupan sarana dan prasarana, kejelasan kurikulum yang relevan dengan dunia kerja, serta tata kelola akademik dan sistem penjaminan mutu internal yang berjalan efektif.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















