DPRD Kabupaten Serang “Semprot” LKPJ Bupati 2025, Pansus Beri Ultimatum 2 Hari untuk Perbaikan Total

Kilas Banten
10 Apr 2026 10:00
Serang 0
3 menit membaca

 

Selain itu, DPRD juga menemukan ketidaksesuaian antara isi LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Padahal, dokumen tersebut seharusnya menjadi acuan utama dalam mengukur kinerja tahunan pemerintah daerah.

 

Indikator strategis seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, tingkat pengangguran, sektor kesehatan, dan pendidikan dinilai belum tergambar secara utuh dalam laporan. Hal ini memperkuat penilaian bahwa LKPJ belum disusun secara komprehensif.

 

Pansus DPRD saat ini memilih fokus pada pembenahan dokumen. Pembahasan substansi kinerja akan dilakukan setelah laporan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau dasar dokumennya saja belum benar, kita tidak bisa masuk ke pembahasan lebih dalam. Ini harus dibereskan dulu,” tegasnya.

Baca Juga  Reses Dewan Desi Ferawati Serap Aspirasi Warga di Kramatwatu, Soroti Puskesmas Desa yang Vakum

 

Terkait penyebab kekurangan tersebut, Anas mengaku belum dapat memastikan secara pasti. Namun, ia menduga lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kualitas laporan.

 

Selain itu, kemungkinan adanya perbedaan pemahaman dalam penyusunan laporan juga disebut sebagai penyebab lain. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

 

DPRD menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan dalam penyusunan LKPJ. Sebagai dokumen pertanggungjawaban, laporan tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.

 

Menanggapi pertanyaan mengenai status administrasi dokumen, Anas menegaskan bahwa LKPJ tersebut belum bisa diterima dalam kondisi saat ini. Ia meminta agar pemerintah daerah segera melakukan revisi total sesuai regulasi.