Gerai Mie Gacoan Ciruas Masih Tersegel, Izin Parkir dan Sanitasi Jadi Penghambat Utama

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi

i

Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi

Hingga berita ini diturunkan, segel Satpol PP masih terpasang di gerai Mie Gacoan Ciruas. Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa pembukaan segel baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha tertentu dalam proses tersebut.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa pelayanan perizinan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap permohonan izin akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat bersabar dan mengikuti seluruh tahapan yang ada.

Baca Juga  Pj Sekda Kota Serang Imam Rana Tegaskan Pentingnya Evaluasi di Awal Tahun 2025

Di sisi lain, manajemen Mie Gacoan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan. Mereka akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait hingga semua persyaratan terpenuhi. Harapannya, proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga gerai Mie Gacoan di Ciruas bisa segera dibuka secara resmi.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat pun diminta untuk menunggu kepastian pembukaan gerai tersebut. Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

Penulis : Dayat

Editor : Rizki

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal
Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
Fasilitas Publik Lengkap, Kota Serang Jadi Magnet Baru Migrasi di Banten Geser Tangerang
Gerai Mie Gacoan Ciruas, Kabupaten Serang, belum bisa dibuka karena terkendala izin parkir dan sertifikat sanitasi. Satpol PP masih menyegel lokasi hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:35

Najib Hamas Tegaskan Kabupaten Serang Perangi Pinjol Ilegal dan Rentenir Lewat Literasi Keuangan Massal

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00

142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00

Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki

Berita Terbaru