Hingga berita ini diturunkan, segel Satpol PP masih terpasang di gerai Mie Gacoan Ciruas. Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa pembukaan segel baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha tertentu dalam proses tersebut.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa pelayanan perizinan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap permohonan izin akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat bersabar dan mengikuti seluruh tahapan yang ada.
Di sisi lain, manajemen Mie Gacoan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan. Mereka akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait hingga semua persyaratan terpenuhi. Harapannya, proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga gerai Mie Gacoan di Ciruas bisa segera dibuka secara resmi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat pun diminta untuk menunggu kepastian pembukaan gerai tersebut. Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
















