Opini Ketika Negara Sibuk Menghitung Angka, Rakyat Menghitung Sisa Uang ditulis oleh Taufik Hidayat, senior advisor GUSDURian Serang Raya, Presidium Forum Komunikasi Pemuda Lintas Iman (FOKAPELA) Banten, dan IKA PMII UIN SMH Banten
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap penggunaan kewenangan negara harus dibatasi oleh hukum, diawasi oleh lembaga independen, dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Kekhawatiran masyarakat sipil bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Kepolisian yang kuat justru membutuhkan legitimasi publik yang kuat pula.
Ketika masyarakat merasa ruang kebebasan sipil terancam, maka jarak antara negara dan rakyat akan semakin melebar.
Jalan Keluar yang Harus Ditempuh
Persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif.
Pertama, pemerintah harus memastikan kebijakan energi berpihak pada kelompok rentan. Jika penyesuaian harga BBM tidak dapat dihindari, maka kompensasi sosial harus tepat sasaran dan diawasi secara transparan.
Kedua, penguatan nilai rupiah harus dilakukan melalui reformasi struktural ekonomi. Diversifikasi industri, peningkatan ekspor bernilai tambah, serta pengurangan ketergantungan impor menjadi agenda mendesak.
Ketiga, pengawasan program MBG harus melibatkan publik, akademisi, auditor independen, dan aparat penegak hukum. Seluruh proses pengadaan perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat melakukan kontrol sosial.
Keempat, pembahasan RUU Polri harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Pemerintah serta DPR perlu mendengarkan masukan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara. Regulasi yang baik harus melindungi keamanan sekaligus menjaga kebebasan warga negara.