Kebijakan ini didasari oleh payung hukum yang kuat, yakni UU ASN No. 20 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi game changer dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia karena secara tegas menghapus diskriminasi hak berdasarkan jam kerja.
Dalam aturan terbaru ini, tidak ada lagi pembedaan perlakuan jaminan sosial antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Selama seseorang berstatus sebagai ASN dengan NIP yang sah, negara wajib memberikan fasilitas perlindungan sosial tersebut tanpa kecuali.
Meskipun hak ini telah dijamin undang-undang, para pegawai diimbau untuk proaktif memastikan status kepesertaan mereka. Langkah praktis yang perlu dilakukan adalah:
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
– Berkoordinasi dengan bagian kepegawaian (BKD/BKPSDM) di instansi masing-masing.
– Memastikan data diri telah terdaftar resmi di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Taspen) sebagai peserta dari unsur ASN.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh manfaat perlindungan tersebut benar-benar dapat diakses saat dibutuhkan.***
Penulis : Taman
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2

















