Polresta Bandara Soetta gagalkan penyelundupan 10,8 kg ketamin Rp10,9 miliar. S kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kuat mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
“Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Michael.
Atas perbuatannya, WNK dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Michael.***