NU Kabupaten Serang Bidik 100 Marbot dan Imam Kini Terlindungi BPJS, Iuran Murah Jadi Harapan Baru Pekerja Rentan

Kilas Banten
7 Apr 2026 14:23
Serang 0
3 menit membaca

 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan kebijakan relaksasi iuran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, iuran sebesar Rp16.800 berlaku untuk dua bulan perlindungan. Artinya, masyarakat cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan.

 

“Ini bukan diskon, tapi manfaat yang diperpanjang,” jelas Richard.

 

Program ini mencakup dua perlindungan utama, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Salah satu manfaat yang menjadi sorotan adalah santunan kematian yang bisa mencapai Rp42 juta. Nilai tersebut dinilai sangat membantu keluarga peserta jika terjadi risiko.

 

Richard juga menjelaskan bahwa sistem klaim kini semakin mudah. Rumah sakit sudah memiliki mekanisme untuk membedakan kasus kecelakaan kerja dan non-kerja. Jika termasuk kecelakaan kerja, peserta langsung diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Istighotsah Akbar Harlah ke-103 NU di Banten, Wagub Dimyati Gaungkan Muhasabah dan Persatuan Nasional

 

“Ini memudahkan peserta mendapatkan layanan dengan cepat,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang, KH Muhamad Robi, menekankan pentingnya momentum Halalbihalal sebagai ajang konsolidasi organisasi. Ia menyebut kegiatan ini tidak sekadar tradisi, tetapi sarana memperkuat peran sosial NU.

 

“Halalbihalal bukan hanya saling memaafkan, tetapi juga mempererat persatuan dan memperkuat peran sosial kita,” ujarnya.

 

Ia mengajak seluruh warga NU memperkuat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariah sebagai fondasi kebersamaan.

 

Gus Robi juga mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi keluarga jika terjadi musibah.