Beberapa tanda yang harus diwaspadai antara lain anak menjadi lebih tertutup, mudah marah, takut membuka notifikasi telepon genggam, hingga enggan pergi ke sekolah tanpa alasan yang jelas. Kondisi tersebut bisa menjadi sinyal bahwa anak sedang mengalami tekanan di dunia maya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai banyak kasus cyberbullying tidak terungkap karena anak memilih diam. Sebagian besar korban merasa takut, malu, atau khawatir tidak dipercaya ketika mencoba bercerita kepada orang tua maupun guru.
Karena itu, Puspaga mengajak keluarga membangun komunikasi yang hangat dan terbuka. Anak harus merasa aman saat menyampaikan masalah yang mereka hadapi di media sosial maupun platform digital lainnya.
“Mulai dari kecemasan, depresi, hingga trauma jangka panjang yang dapat terbawa hingga anak beranjak dewasa,” ujar Yulisza.
Dalam sosialisasi tersebut, Puspaga juga memberikan edukasi mengenai langkah konkret saat menemukan kasus perundungan digital. Orang tua diminta mendengarkan cerita anak tanpa menghakimi agar proses pemulihan psikologis dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, masyarakat diimbau menyimpan bukti berupa tangkapan layar apabila terjadi perundungan di media sosial. Bukti tersebut penting untuk proses pelaporan kepada pihak sekolah maupun penyelenggara platform digital terkait.
Pemerintah berharap PP Tunas dapat menjadi payung hukum yang memperkuat tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai ancaman digital. Regulasi tersebut dinilai penting di tengah tingginya penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak.
Penulis : Wahyu
Editor : Taufik
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















