Dalam kesempatan itu, Budi Rustandi juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu, sesuai hasil evaluasi dari BKPSDM Kota Serang.
“Bagi yang berprestasi, disiplin, dan bekerja dengan hati, tentu ada peluang untuk naik status. Semua ada mekanismenya,” ucap Budi.
Ia menegaskan, profesionalisme ASN menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelantikan ini bukan akhir, tapi awal tanggung jawab baru. ASN harus hadir untuk rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu, menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan ASN lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“PPPK adalah aparatur sipil negara seperti PNS. Mereka punya nomor induk pegawai yang sama dalam sistem ASN nasional,” jelas Wahyu.
Ia menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Tidak ada istilah pemecatan, tetapi dilakukan evaluasi tahunan. Kalau hasil kinerjanya baik, kontrak bisa diperpanjang,” ujarnya.
Kanreg III BKN yang membawahi wilayah Jawa Barat dan Banten mencatat lebih dari 190.000 usulan pengangkatan PPPK dari 37 instansi daerah.
Dari jumlah tersebut, Banten menjadi salah satu provinsi yang tercepat dalam menyelesaikan proses pengangkatan.***
Penulis : Akbar
Halaman : 1 2


















