Wali Kota Serang Budi Rustandi “Semua pembangunan strategis di Kota Serang didampingi oleh kejaksaan agar kita tidak salah prosedur,” katanya.
Selain pembangunan kawasan alun-alun, Pemkot Serang juga menyiapkan penataan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
Median jalan di kawasan tersebut direncanakan dibongkar dan diperlebar. Pemkot juga akan membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Ramayana.
“Termasuk median juga kita akan bongkar, kita besarin. Jadi nggak ada lagi jalan penengah, termasuk JPO yang di depan Ramayana itu dicabut,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan keterlambatan proses pembangunan terjadi karena adanya evaluasi ulang terhadap konsep perencanaan yang sebelumnya disusun Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan dengan kondisi kenaikan harga dan perubahan analisa upah pekerjaan.
“Kita mencoba untuk menyempurnakan konsep perencanaan yang sudah ada dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Iwan.
Ia menegaskan penyempurnaan tersebut dilakukan agar saat pekerjaan berjalan tidak terjadi perubahan kontrak atau contract change order (CCO) di tengah pelaksanaan proyek.
“Sehingga pada saat pelaksanaan tidak lagi ada CCO atau perubahan-perubahan pada saat di tengah perjalanan pekerjaan,” jelasnya.
Iwan juga membenarkan informasi bahwa peserta lelang revitalisasi Alun-alun Kota Serang mencapai hampir 50 perusahaan.
Namun, ia menegaskan proses evaluasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPBJ.
“Tinggal kami menunggu hasil evaluasi daripada proses pelelangan BPBJ, karena saya tidak boleh ikut campur dalam hal ini,” ujarnya.