Ia berharap Pemerintah Provinsi Banten konsisten menghormati hasil dialog sosial yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Eli mengingatkan, perubahan sepihak terhadap rekomendasi akan mencederai proses panjang yang telah dilalui bersama.
“Kalau angka ini diturunkan, itu mencederai proses yang sudah kita jalani. Angka 6,6 persen ini sudah harga terendah bagi buruh. Kami minta gubernur mendengar aspirasi pekerja,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua DPW KSPN Banten, Muhamad Juhyani, S.Pd. Ia menyebut aksi pengawalan ini merupakan instruksi organisasi sekaligus bentuk solidaritas buruh lintas serikat di Provinsi Banten. Menurutnya, pengawalan penting dilakukan agar keputusan Dewan Pengupahan tidak dianulir di tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai instruksi DPW KSPN Banten, hari ini teman-teman mengawal langsung penandatanganan upah 2026, seperti yang disampaikan Ketua Eli Rakhmat,” kata Juhyani.
Juhyani menjelaskan, berdasarkan informasi dari perwakilan buruh di Dewan Pengupahan, seluruh berita acara dan notulensi pembahasan upah 2026 dari enam kabupaten dan kota telah diserahkan kepada gubernur. Namun hingga aksi digelar, buruh belum mendapat kepastian apakah angka tersebut akan dipertahankan.
“Hasil pembahasan sudah ada di meja gubernur. Tapi kami tidak tahu apakah angka itu akan berubah atau tidak. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.
Ia menilai, besaran kenaikan upah yang direkomendasikan masih sangat minim jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi saat ini. Juhyani menyoroti ketimpangan antara klaim pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kenaikan pajak dengan realitas upah yang diterima buruh.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















