“Kalau zakat sudah jelas aturannya. Infak itu harta yang dikeluarkan. Sedekah lebih luas, bisa berupa harta atau barang. Semua itu kami akomodir dan kami terima,” jelasnya.
Suhud menegaskan bahwa Baznas Banten berkomitmen penuh menjaga amanah masyarakat. Dana yang dihimpun akan dikelola secara transparan dan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerima. Untuk urusan distribusi dan pendayagunaan, Baznas Banten memiliki pimpinan khusus yang menangani teknis penyaluran di lapangan.
Ia menyebutkan, Baznas Provinsi Banten telah memiliki basis data mustahik yang terverifikasi dan mencakup seluruh wilayah di Banten. Data tersebut menjadi rujukan utama agar penyaluran zakat tidak melenceng dari ketentuan syariat maupun kebutuhan nyata masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memiliki data mustahik se-Provinsi Banten. Insyaallah penyaluran tepat sasaran. Kami tidak ingin zakat salah sasaran karena asnaf zakat sudah jelas, ada delapan golongan,” kata Suhud.
Ia menambahkan, penyaluran zakat harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Sementara itu, infak dan sedekah memiliki ruang distribusi yang lebih fleksibel. Dana tersebut dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan sosial, kemanusiaan, pendidikan, hingga penanganan kondisi darurat.
Terkait koordinasi kelembagaan, Suhud menjelaskan bahwa Baznas Banten terus menjalin sinergi dengan Baznas kabupaten dan kota. Setiap daerah memiliki target penghimpunan dan penyaluran masing-masing, namun tetap berada dalam satu sistem yang terintegrasi.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















