Petugas Pemkot Tangerang memasang papan penyegelan di lokasi TPS ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, sebagai bentuk penegakan aturan pengelolaan sampah.
“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” tutup Wawan.
Melalui penegakan aturan yang konsisten, Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh aktivitas pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menciptakan tata kelola persampahan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Tangerang.***