Petugas Pemkot Tangerang memasang papan penyegelan di lokasi TPS ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, sebagai bentuk penegakan aturan pengelolaan sampah.
Selain melakukan penyegelan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang juga telah meminta keterangan dari pihak yang diduga mengelola TPS ilegal. Langkah itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Wawan menegaskan, pengawasan tidak akan berhenti setelah penyegelan dilakukan. Aparat kewilayahan akan terus memantau lokasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pengelolaan sampah tanpa izin.
“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” katanya saat didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.
Pemkot Tangerang juga memastikan operasi penertiban akan diperluas ke sejumlah titik lain yang saat ini masih dalam tahap pengawasan. Beberapa lokasi yang masuk agenda penindakan berada di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib, legal, dan ramah lingkungan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pengelolaan sampah mematuhi aturan perizinan sehingga kegiatan yang dijalankan tidak merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.
Selain penindakan, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas pengelolaan sampah di wilayahnya. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan TPS atau kegiatan pengelolaan sampah yang beroperasi tanpa izin resmi.