Wali Kota Serang Budi Rustandi Menurutnya, terdapat pengelola parkir yang hanya menyetorkan sebagian kecil dari target yang telah ditentukan.
“Misalkan ditarget satu bulan Rp15 juta, dia bayar cuma Rp5 juta. Dan itu tidak diberi warning,” katanya.
Karena itu, Budi memberikan ultimatum kepada juru parkir maupun koordinator parkir agar memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Serang tidak akan segan mencabut surat keputusan (SK) pengelola parkir yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Saya sudah memberikan ultimatum kepada mereka apabila tidak bisa memenuhi pajak yang kita tetapkan, kita cabut SK-nya,” tegasnya.
Budi menyebut langkah pembenahan parkir dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Serang.
Menurutnya, peningkatan PAD dibutuhkan untuk pembiayaan infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan.
“Kota Serang butuh uang untuk efisiensi, peningkatan infrastruktur, peningkatan kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan dirinya tidak takut menghadapi pihak-pihak yang diduga membekingi pengelolaan parkir.
“Saya enggak takut. Karena ini untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Dishub dan Satgas, potensi pendapatan parkir Kota Serang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Namun selama ini realisasi pendapatan disebut tidak pernah mencapai angka maksimal.
“Perhitungan dari Kasatgas kemarin kita itu punya potensi di angka Rp3,5 miliar, cuma enggak pernah nyampe 50 persen,” ungkapnya.