Soal Dana BOS, Dindikbud Kabupaten Serang Tegaskan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Sudah Sesuai Aturan Nasional

Kilas Banten
19 Mar 2026 00:30
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menegaskan kebijakan pemberian tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi guru non-PNS yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu telah mengikuti aturan pemerintah pusat. Penjelasan ini muncul setelah muncul perbandingan dengan daerah lain yang dinilai memberikan tambahan lebih besar.

 

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menyatakan ketentuan tersebut mengacu pada Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang berlaku secara nasional.

 

“Aturannya sudah jelas di juknis. Itu berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Serang,” ujarnya, Kamis, 19 Maret 2026.

 

Baca Juga  Musyawarah III IKA HAMAS, Arah Baru Organisasi Ditetapkan, Johari Umar Nahkodai Periode 2025–2030

Ia menekankan tambahan dari BOS bukan gaji, melainkan insentif. Dana BOS pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, termasuk honor guru non-ASN murni. Sementara PPPK masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang

Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang

 

Perdebatan menguat setelah muncul klaim bahwa guru PPPK di Kota Serang masih menerima tambahan, sedangkan di Kabupaten Serang tidak. Abidin menilai perbandingan tersebut kurang tepat karena setiap daerah memiliki kondisi keuangan berbeda.

 

“Jangan hanya membandingkan dengan Kota Serang. Lihat juga daerah lain seperti Kabupaten Lebak atau Kabupaten Pandeglang. Kemampuan fiskal tiap daerah tidak sama,” katanya.