Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin NasyarKILAS BANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menegaskan kebijakan pemberian tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi guru non-PNS yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu telah mengikuti aturan pemerintah pusat. Penjelasan ini muncul setelah muncul perbandingan dengan daerah lain yang dinilai memberikan tambahan lebih besar.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menyatakan ketentuan tersebut mengacu pada Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang berlaku secara nasional.
“Aturannya sudah jelas di juknis. Itu berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Serang,” ujarnya, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menekankan tambahan dari BOS bukan gaji, melainkan insentif. Dana BOS pada dasarnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, termasuk honor guru non-ASN murni. Sementara PPPK masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan regulasi yang berlaku.

Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang
Perdebatan menguat setelah muncul klaim bahwa guru PPPK di Kota Serang masih menerima tambahan, sedangkan di Kabupaten Serang tidak. Abidin menilai perbandingan tersebut kurang tepat karena setiap daerah memiliki kondisi keuangan berbeda.
“Jangan hanya membandingkan dengan Kota Serang. Lihat juga daerah lain seperti Kabupaten Lebak atau Kabupaten Pandeglang. Kemampuan fiskal tiap daerah tidak sama,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh melanggar petunjuk teknis hanya untuk menyamakan kebijakan dengan wilayah lain. Semua keputusan harus tetap dalam koridor aturan pusat.
Abidin menjelaskan relaksasi penggunaan dana BOS untuk PPPK paruh waktu terjadi karena banyak daerah belum mampu menanggung beban gaji tambahan dari anggaran daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat memperbolehkan pemberian insentif terbatas melalui BOS.
“Banyak daerah belum punya kemampuan keuangan untuk membayar. Karena itu istilahnya insentif, bukan gaji,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemampuan Kabupaten Serang untuk meningkatkan kesejahteraan guru sangat bergantung pada dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tanpa dukungan tersebut, ruang fiskal daerah menjadi terbatas.
Meski demikian, Abidin mengakui kesejahteraan guru masih jauh dari ideal. Ia bahkan menyebut secara pribadi berharap guru bisa menerima penghasilan layak agar lebih sejahtera dan fokus mengajar.
“Guru seharusnya mendapat penghasilan yang layak. Tapi kita juga harus realistis melihat kemampuan daerah,” ujarnya.
Selain faktor anggaran, besaran insentif juga dipengaruhi kondisi masing-masing sekolah. Sekolah dengan jumlah siswa besar memiliki dana BOS lebih banyak sehingga dapat membayar honor lebih tinggi. Sebaliknya, sekolah kecil dengan murid sedikit memiliki dana terbatas.
Ia memberi contoh perhitungan sederhana. Jika jumlah siswa hanya sekitar 100 hingga 200 orang, dana BOS yang tersedia untuk honor guru tentu jauh lebih kecil. Dana tersebut masih harus dibagi secara proporsional sesuai jumlah guru dan kebutuhan operasional lainnya.
“Semua dihitung berdasarkan proporsi. Tidak bisa disamaratakan,” katanya.
Abidin juga mengingatkan para tenaga pendidik untuk memahami status PPPK sebagai pegawai kontrak. Perpanjangan masa kerja tetap bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan pemerintah.
Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak menjaga suasana kondusif dan tidak saling menyalahkan. Pemerintah daerah, menurutnya, tetap berupaya memperjuangkan kesejahteraan guru melalui berbagai jalur, termasuk koordinasi intensif dengan kementerian terkait.
“Pemerintah daerah terus berupaya. Bupati juga bolak-balik ke Jakarta untuk mencari solusi,” ujarnya.
Ia menutup dengan harapan agar polemik ini tidak merusak hubungan antara tenaga pendidik dan pemerintah daerah.
Menurutnya, semua pihak berada dalam satu tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kita harus saling mendukung. Tujuannya sama, untuk pendidikan yang lebih baik,” tutupnya.***